Minggu, 10 Maret 2013

Paten Siri, Apple gagal hukum Samsung

Paten Siri, Apple gagal hukum Samsung

Paten Siri, Apple gagal hukum Samsung

 

Hakim Lucy Koh yang kembali mengawal kasus gugatan Apple terhadap Samsung kembali mengeluarkan putusan. Kali ini, hakim tersebut menolak upaya Apple untuk memenangkan gugatannya.
Seperti yang dilansir oleh Reuters (8/3), Apple menuntut haknya atas tuduhan pelanggaran paten yang kembali dilakukan Samsung. Pelanggaran tersebut adalah indikasi mengambil teknologi Siri dan diaplikasikan ke perangkat Samsung.
Namun, pihak pengadilan AS yang diwakili Hakim Lucy Koh mengatakan bahwa keberatan Apple ini tidak tepat. Sehingga, kasus yang sudah diperkarakan sejak satu tahun silam ini pun dinyatakan selesai.
Sebelumnya, melalui Hakim Lucy Koh, Apple dan Samsung sudah berperkara hebat hingga pengadilan akhirnya menyatakan Samsung bersalah. Dalam kasus ini, Samsung pun sudah dijerat dengan denda sebesar USD 1,05 miliar atau sekitar 10,08 triliun.
Namun, denda ini pun sudah dikurangi sebanyak USD 450 juta atau sekitar Rp 4,3 miliar. Hal ini dikarenakan keberatan yang diajukan Samsung.
Pada putusan sebelumnya juga, Apple gagal mengembargo produk Samsung di Amerika Serikat. Permintaan pelarangan beredarnya produk Samsung di Paman Sam pun ditolak karena kurangnya alasan yang mendukung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar